Nasucha.id – Apa itu Bilyet Giro? Apa bedanya dengan cek.
Menurut KBBI, bilyet merupakan kertas berharga seperti yang dikeluarkan oleh bank.
Daftar bahasan:
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Dikutip dari BI.go.id, dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum.
Adapun prinsip umum tersebut yakni:
1. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
2. Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
4. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Syarat Formal Bilyet Giro
Agar Bilyet Giro berlaku, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
2. Nama Bank Tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
4. Nama dan nomor rekening Penerima.
5. Nama Bank Penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
7. Tanggal Penarikan.
8. Tanggal Efektif
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
9. Nama jelas Penarik.
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
10. Tanda tangan Penarik
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
- Pengertian Pers menurut George Fox Mott - 19 Mei 2022
- Apa yang Dimaksud dengan Wawasan Nusantara - 19 Mei 2022
- Aneka Kerajinan Tangan dari Bahan Lunak Beserta Penjelasanya - 19 Mei 2022